Investasi oleh Kelas Menengah
Umumnya, mereka hanya tergiur dengan iming-iming tingginya return yang ditawarkan tanpa menelisik risiko besar yang harus ditanggung dibalik iming-iming imbal hasil yang besar tersebut. Berdasarkan data Otoiritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Maret 2014, terdapat 238 kasus investasi bodong. Jumlah ini diperkirakan masih akan meningkat.
Namun, tak semua kasus investasi bodong ini masuk dalam ranah OJK. Lantaran, beberapa kasus terjadi di luar sektor keuangan, seperti koperasi, sektor riil
dan sebagainya. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan fenomena penipuan berkedok investasi ini tak terlepas dari keinginan investor untuk mendapatkan untung yang besar secara instan. “Kalau di kota-kota besar seringnya karena iming-iming yang tinggi dan kalau di desa itu lebih karena pengaruh tokoh yang dikagumi yang mengajak untuk berinvestasi,” terangnya.
Berdasarkan data Infobank, dalam 12 tahun terakhir tercatat ada sekitar Rp45 triliun dana yang menguap karena terjebak penipuan investasi. Kasus ini terjadi di berbagai kota besar di Indonesia, diantaranya di Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya, Manado dan kota-kota besar lainnya. Penipuan investasi terjadi di berbagai bidang, baik di produk keuangan, maupun non keuangan seperti emas dan agrobisnis.
Senada Kusumaningtuti, Freddy Pieloor yang adalah konsultan keuangan dan investasi juga menemukan fakta di lapangan bahwa ada orang bodoh yang ingin cepat kaya, dan bahkan ada orang pintar yang juga ingin makin kaya dengan cara yang instan. Kasus penipuan, lanjut Freddy terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat dalam berinvestasi dan ingin cepat kaya.
Investasi Bodong
Untuk menimbulkan efek jera, otoritas berjanji tak akan segan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku penipuan berkedok investasi. Tak pandang bulu, para pemain atau perusahaan yang terbukti melakukan penipuan investasi akan dijerat hukuman.
Berdasarkan KUHP pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan, para pelaku penipuan ini akan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Lalu apa yang harus dilakukan agar masyarakat tak lagi terjebak pada produkproduk bodong berkedok investasi?
Regulator dalam hal ini OJK terus menghimbau masyarakat agar tak mudah tergiur dengan investasi yang menawarkan imbal hasil yang fantastis melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi. Jika ingin melakukan investasi, pastikan bahwa perusahaan yang menawarkan investasi itu legal atau berbadan hukum sesuai dengan bidang bisnisnya. Pastikan pula bahwa produk yang ditawarkan telah mendapatkan izin dari otoritas yang membawahinya.
Yang juga penting untuk diketahui adalah selama ada kegiatan penghimpunan dana masyarakat maka harus pula ada izin dari OJK. Direktur Bursa Efek Indonesia, Friderica Widyasari Dewi mengatakan masyarakat harus semakin berhati-hati dalam memilih investasi. Salah satu prinsip investasi yang harus dipahami adalah, bahwa setiap orang harus memilih investasi yang sesuai dengan profil risikonya. Profil risiko setiap orang, pasti beda-beda.
Oleh karenanya, lanjut Friderica, kita harus tahu profil risiko dan mencari produk investasi yang legal dan ada regulatornya. “Salah satu ciri dari investasi yang ilegal adalah menawarkan imbal hasil per bulan yang sangat tinggi. Yang seperti itu biasanya akan menerima 1-3 bulan saja, setelahnya hilang,” imbuhnya. Untuk meminimalisasi dan mencegah kasus investasi bodong dan penipuan investasi lainnya,
OJK telah mengambil sejumlah langkah, salah satunya melalui inisiatif pembentukan satuan tugas (satgas) waspada investasi. Tim ini merupakan gabungan dari regulator (OJK, Bank Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Koperasi dan UKM), penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan Agung), dan instansi atau pihak terkait lainnya (Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Rendahnya tingkat literasi keuangan juga menjadi pemicu merebaknya korban penipuan investasi. Karenanya, OJK juga berinisiatif menyusun strategi nasional literasi keuangan Indonesia.
Strategi nasional literasi keuangan tersebut mencakup tiga pilar. Pertama, program edukasi dan kampanye nasional literasi keuangan. Kedua, penguatan infrastruktur literasi keuangan. Ketiga, pengembangan produk dan layanan jasa keuangan yang terjangkau. Masih dalam rangka edukasi masyarakat, OJK akan memasukkan materi edukasi keuangan di kurikulum SD, SMP dan SMA. Tujuannya, tentu memberikan edukasi tentang jasa keuangan sejak dini. Dengan upaya ini, semoga ke depannya, kasus penipuan investasi bisa diminimalisir.